Selasa, 19 November 2013

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


A.    Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
  • Pemerintah
  • Dunia Usaha
  • Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
B.     Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang–Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa : Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang–undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU–WDP dan atau peraturan–peratuaran pelaksanannya, dan atau memuat hal–hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.


C.    Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
D.    Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·         tempat kedudukan kantor perusahaan;
·         di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·         di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·         Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

E.     Hal-hal yang Wajib di Daftarkan
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a)      Umum
  • nama perseroan
  • merek perusahaan
  • tanggal pendirian perusahaan
  • jangka waktu berdirinya perusahaan
  • kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  • izin-izin usaha yang dimiliki
  • alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  • alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b)      Mengenai pengurus dan komisaris
  • nama lengkap dengan alias-aliasnya
  • setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  • nomor dan tanggal tanda bukti diri
  • alamat tempat tinggal yang tetap
  • alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  • Tempat dan tanggal lahir
  • negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  • kewarganegaran pada saat pendaftaran
  • setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  • tanda tangan
  • .tanggal mulai menduduki jabatan
c)      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  • modal dasar
  • banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  • besarnya modal yang ditempatkan
  • besarnya modal yang disetor
  • tanggal dimulainya kegiatan usaha
  • tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  • tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

d)     Mengenai Setiap Pemegang Saham
  • nama lengkap dan alias-aliasnya
  • setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
    • nomor dan tanggal tanda bukti diri
    • alamat tempat tinggal yang tetap
    • alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
      • tempat dan tanggal lahir
      • negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
      • Kewarganegaraan
      • Jumlah saham yang dimiliki
      • Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
      • Akta Pendirian Perseroan Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

HUKUM DAGANG


A.    Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :

·         Tertulis
·         Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

B.     Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata

Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.


C.    Berlakunya Hukum Dagang

Berlakunya hukum dagang sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
  • Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus–menerus dan terang–terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang–barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
  • Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
  • Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus–menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian–perjanjian perdagangan.
  • Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
D.    Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
  • Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
  • Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
  • Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Dalam menjalankan suatu perussahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha baik kecil atau besar perusahaan tersebut tidak mungkin perusahaan tersebut hanya dijalankan oleh satu orang saja, Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
  • Membantu didalam perusahaan
  • Membantu diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a)      Pelayan took
b)      Pekerja keliling
c)      Pengurus filial.
d)     Pemegang prokurasi
e)      Pimpinan perusahaan

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
  • Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
  • Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
  • Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
  • Perusahaan perbankan
  • Pengacara
  • Notaris
  • Makelar
  • Komisioner
E.     Pengusaha dan kewajibannya
Kewajiban Pengusaha adalah sebagai berikut:
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
F.     Bentuk-bentuk badan usaha
Bentuk Yuridis Perusahaan
  • Perusahaan perseorangan adalah Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
  • Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama dan masing–masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apa bila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
  • Persekutuan Komanditer adalah  persekutuan dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit, di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan.

Dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu :
  • Sekutu aktif  : sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan
  • Sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner), sekutu yang hanya menyerah kan modal saja. Namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
  • Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero/saham, di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serah kan.