a. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa
Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau
menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk
memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Pada masa sekarang ini bukan
suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh
karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya
memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen
b.
Azas & Tujuan
Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan
konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah
diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis.
Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki
dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas perlindungan
konsumen
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
Ø Asas Manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
Ø Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Ø Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual.
Ø Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Ø Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen
menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan
konsumen
Dalam UU Perlindungan
Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai
berikut.
Ø Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Ø mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa.
Ø Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
Ø Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Ø Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Ø Meningkatkan kualitas
barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
c.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen adalah :
Ø Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Ø Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Ø Hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Ø Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Ø Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
Ø Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen
Ø Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Ø Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Ø Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban konsumen
adalah :
Ø membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan
Ø beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Ø membayar dengan nilai
tukar yang disepakati
Ø mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
d.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah
:
Ø hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
Ø hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
Ø hak untuk rehabilitasi
nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
Ø beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
Ø memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
Ø memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
e.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK.
Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
Ø larangan bagi pelaku
usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
Ø larangan bagi pelaku
usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
Ø larangan bagi pelaku
usaha periklanan (Pasal 17)
f.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung
jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi
dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur
kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium
caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku
caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product
Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam
dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi
bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and
manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan
barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang
cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Tanggung jawab produk
(product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of
manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or
property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins
Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or
others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use
of product
Dengan demikian, yang
dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari
orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau
dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu
produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau
mendistribusikan produk tersebut.