Minggu, 26 Januari 2014

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )


a.       Pengertian HAKI

Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain. Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

b.      Prinsip-prinsip HAKI

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

·         Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
·         Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
·         Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
·         Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

c.       Klasifikasi HAKI

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual  Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right) Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

·         Paten
·         Merek
·         Varietas tanaman
·         Rahasia dagang
·         Desain industry
·         Desain tata letak sirkuit terpadu

d.      Dasar Hukum HAKI

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1.      Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.      Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.      Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.      Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.      Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.      Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7.      Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar