a. Pengertian monopoli
Secara etimologi, kata
“monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’
yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas
memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual
yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. (Arie Siswanto:2002)
Disamping istilah monopoli
di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan
istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa
yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat
istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat
kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan
istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut
dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar
,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial,
dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
b.
Pengertian usaha tidak sehat
Yang dimaksud oleh
persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang
dilakukan dengan cara cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
c.
Kegiatan usaha yang dilarang
Setelah mengetahui perjanjian yang dilarang dalam rangka
persaingan usaha, maka pemerintah juga melarang kegiatan-kegiatan yang
menyebabkan persaingan usaha menjadi tidak sehat.
Persaingan usaha yang tidak sehat tersebut antara lain :
1. Monopoli
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut
diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa apabila:
Ø barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
atau
Ø mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam
persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
Ø satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu.
2. Monopsoni
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3. Penguasaan Pasar
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan,baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain,yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
Ø menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
Ø menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya
untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
Ø membatasi peredaran
dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
Ø melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha
tertentu.
4. Persekongkolan
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan
sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
d. Perjanjian usaha yang
dilarang
Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, pemerintah
melalui UU No.5/99 melarang perjanjian dan kegiatan yang pada akhirnya
menyebabkan persaingan pasar tidak sehat. Perjanjian yang dilarang tersebut
antara lain :
1. Oligopoli
2. Penetapan Harga
3. Pembagian Wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi Vertikal
9. Perjanjian
Tertutup
10. Perjanjian dengan
Pihak Luar Negeri