Senin, 13 Mei 2013

Tanggung Jawab Sosial dalam Bisnis Syariah

     Setiap tahun, dengan kedatangan bulan Ramadan, grup Saudi Dallah Al Baraka memegang sebuah seminar yurisprudensi yang menyatukan seluruh personil dan mereka yang berminat di bidang perbankan Islam dari seluruh dunia. Diselenggarakan di bawah naungan kelompok Dallah Al Baraka Saudi, seminar tahun ini menandai peringatan.
            Dua puluh delapan tahun prestasi di bidang perbankan Islam, kelompok Dallah Al Baraka telah menyelenggarakan sarjana, peneliti dan ekonom, antara lain, lebih banyak isu-isu yang muncul yang berhubungan dan terkait dengan subjek. Selain itu, hal-hal kontroversial bahwa tubuh yang sah dari lembaga keuangan Islam tidak setuju atas dibahas dengan tujuan resolusi.
            Seminar ini berlangsung antara dua sampai tiga hari di mana sejumlah isu dibawa ke meja dan diperdebatkan. Pada akhir seminar, dibuat rekomendasi dan hasil dari konsensus para ulama ‘berikut konsultasi masalah-masalah. Mereka membuat rekomendasi yang memberikan pandangan yurisprudensi dari masalah dipertaruhkan.
            Rekomendasi ini telah berdampak pada titik bahwa mereka telah diadopsi oleh badan yurisprudensi, yang memeriksa dengan teliti dan menerbitkan berbagai keputusan berdasarkan mereka. Mungkin yang paling penting dari rekomendasi ini adalah orang-orang yang melarang tawaruq ‘* sistematis’ perbankan dan merusak Syariah, isu-isu yang dibahas dalam seminar Dallah Al Baraka sebelum mereka resmi dipelajari oleh otoritas yurisprudensi.
            Tidak diragukan lagi kredit pergi ke Dallah Al Baraka kelompok, terutama pengusaha Salah Kamel Abdullah yang merupakan ketua kelompok Dallah Al Baraka, untuk penyelenggaraan seminar setiap tahun sejak awal mereka, di samping kelompok moral, keuangan dan dukungan media.
            Ini membuktikan kesadaran kelompok dan dedikasi untuk memenuhi tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, sementara membuka jalan bagi penyebaran pandangan bahwa nilai-nilai tanggung jawab sosial di antara lembaga keuangan dan perusahaan swasta di dunia Islam. Sebagian besar perusahaan mengabaikan tanggung jawab sosial mereka meskipun merupakan aspek penting dari Syariah Islam, yang menyerukan kepada masyarakat untuk bersatu dan berkolaborasi.
            Nabi (saw) mengatakan: Anda mungkin menyamakan beriman memiliki rahmat bagi satu sama lain dan dalam kasih dan kebaikan hati mereka terhadap satu sama lain pada tubuh; ketika salah satu anggota itu Sakit, Sakit seluruh tubuh, satu bagian berseru kepada yang lain dengan demam tidur.
            Berapa banyak perusahaan utama kami telah menjadi bagian tanggung jawab sosial dari kebijakan dan tujuan yang ditargetkan?! Berapa banyak dari perusahaan kami memiliki program-program yang didedikasikan untuk tanggung jawab sosial?!
            Tanpa ragu, tanggung jawab sosial antara perusahaan tersebut tidak lagi menjadi aspek sosial, melainkan telah menjadi kode etik tidak tertulis bahwa perusahaan harus mematuhi dan mengalokasikan sebagian dari anggaran mereka. Pendekatan ini bertujuan untuk berbagi manfaat dengan masyarakat kita, yang terutama akan menguntungkan perekonomian yang tidak mengenakan pajak pada perusahaan, seperti sebagian besar perekonomian di negara-negara Teluk. Pertimbangkan jumlah perusahaan Teluk yang telah mengabdikan bagian dari anggaran mereka untuk memelihara berbakat atau memberikan peluang beasiswa bagi mereka yang berprestasi secara akademis dan untuk penelitian medis dan akademis, di samping program kesadaran lingkungan, antara lain.
            Tanggung jawab sosial, atau apa yang dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), telah menjadi komponen dasar dalam perusahaan Barat besar. Namun, tanggung jawab ini tidak terbatas pada sumbangan keuangan untuk proyek-proyek amal dan institusi, melainkan melampaui itu untuk menutupi manajemen etis. Karena setiap orang dapat memetik manfaat ketika pendekatan ini diterapkan, maka yang melayani semua segmen masyarakat yang berbeda, yang pada gilirannya melayani perusahaan melalui loyalitas meningkat di antara para pekerja, sehingga mengakibatkan stabilitas lebih dan produktivitas.
            Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengerahkan upaya praktis untuk mengatur kode universal standar untuk CSR, sementara beberapa pemerintah telah menetapkan standar yang mereka mematuhi, seperti Britania. Dalam konteks upaya internasional untuk menetapkan kode CSR, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menyerukan kepada dewan umum untuk bank Islam dan lembaga keuangan Islam untuk mengadopsi kode CSR berdasarkan Quran dan Sunnah sekaligus memetik manfaat dari pengalaman internasional di lapangan .

http://zonaekis.com/perbankan-syariah-dan-tanggung-jawab-sosial-perusahaan/

4 komentar:

  1. artikel ini bisa menambah wawasan baru dan tentunya bisa dicoba, salam kunjungan

    BalasHapus
  2. Info menarik. Terimakasih. Izin copy and share …. www.klikumrohplus.com

    BalasHapus