Senin, 13 Mei 2013

Teladan Pemasaran Syariah


         Maraknya bisnis busana Muslim saat ini merupakan fenomena yang menggembirakan. Baik ditawarkan melalui toko baju, butik, mal hingga di media internet. Beberapa event seperti expo produk Islami, fashion show, dan liputan media menambah maraknya promo penjualan dan sosialisasi busana Muslim. Menurut data, bisnis busana Muslim berkembang cepat dan menjadi bisnis yang menguntungkan. Survei Nielsen di tahun 2010 juga menyebutkan bisnis ini sebagai salah satu bisnis yang tumbuh bagus. Bahkan, pangsa pasar busana Muslim dunia hingga kini diperkirakan bernilai lebih dari US$ 96 milyar atau setara Rp. 861,1 trilyun per tahun (http://girlycious.com).
            Sayangnya, di tengah pertumbuhannya yang bagus itu, beberapa pelaku bisnis ini hanya mengikuti tren bisnisnya saja, bukan muncul dari pemahaman benar tentang busana Muslim itu sendiri. Bisa kita jumpai di toko-toko busana Muslim misalnya, dagangan yang ditawarkan adalah produk yang identik dengan pakaian Muslim seperti jilbab, kerudung, koko, peci atau pernak-pernik lainnya. Tetapi kenyataannya, banyak penjual di toko tersebut atau bahkan pemiliknya sendiri tidak mengenakan apa yang mereka perdagangkan. Dalam sebuah talkshow bisnis di daerah Solo misalnya, seorang ibu praktisi/pemilik produsen busana Muslim yang sudah cukup terkenal, ketika ditanya tentang batasan busana yang dianjurkan Islam untuk wanita, ia menjawab, bahwa busana dalam Islam tidak ada batasan, yang penting sopan dan rapi. Masya Allah.
            Islam tentu saja mengatur tatacara berpakaian, bagaimana ketika di luar rumah, di dalam rumah, ketika menerima tamu dalam rumah, dsb. Saat ini banyak yang belum mengenakannya dengan benar, maka sebenarnya ada peluang bagi para pedagang busana Muslim sebagai media dakwah untuk mengajak para pelanggan bisnisnya menggunakan busana Muslim dengan benar.
            Selain itu, dari sisi strategi bisnis, pengaruh keputusan pelanggan bisnis dalam membeli sebuah produk lebih disebabkan pengaruh dari internal pedagang, dan menonjol saat terjadinya transaksi adalah pengaruh pemilik atau pemasar produk itu (Henry Assael, (1992) Consumer Behavior and Marketing Action). Perkembangan strategi marketing pun, kalau kita ambil contoh dari produk makanan, seperti kecap, mereka melibatkan para pedagang untuk menggunakan produk mereka sebagai media promosi kepada konsumen yang menjadi konsumen pedagang makanan tersebut.
            Maka, dengan memberikan teladan dari segi penggunaan produk busana Muslim, bisa menjadi promosi secara tidak langsung. Pemahaman dari para pedagang dan penjual bisa mengarahkan calon pelanggan bisnis untuk mengenakan busana Muslim. Bisa juga dibuat tim khusus yang memang mengkhususkan diri untuk meyakinkan calon pembeli agar mengenakan busana Muslim dan mengarahkan busana yang cocok untuk dikenakan. Strategi ini sudah umum dilakukan para tim pemasaran sebuah produk yang sedang mengadakan event promosi yang siap mengarahkan para konsumen untuk menggunakan produknya.
            Dari sisi ibadah, maka keberhasilan kita untuk memahamkan produk yang kita tawarkan sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah merupakan investasi amal ibadah kita. Allah SWT berfirman dalam surah al Fushilat : 33 yang artinya “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?”
Marilah kita menunjukkan teladan yang benar, sehingga kita berdagang tidak sekedar mencari keuntungan materi semata, tetapi juga ada peluang investasi amal saleh.
Dicky Zulkarnain, ST, MM - mediaumat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar